Minggu, 16 Oktober 2011

skripsi tentang special Education Needs di Madania Indonesian school with world class standard


Program pendidikan sangat berperan terutama di zaman era reformasi seperti sekarang ini, semakin banyak informasi yang masuk dan berdampak kepada cara-cara orang tua mendidik putra-putrinya. Karena hakikatnya setiap anak berbeda-beda dan permasalahan  tumbuh kembang yang di hadapi pun berbeda. Perbedaan tumbuh kembang ini terutama dalam rentangan waktu atau biasa disebut irama perkembangan. Misalnya, ada anak lebih cepat perkembangan kemampuan berbicaranya di banding anak lain, Ada anak yang dapat beradaptasi dengan baik dengan lingkungannya, namun tidak jarang kita temukan anak-anak memiliki perbedaan yang sangat mencolok dengan anak lain atau dengan kata lain memiliki penyimpangan.
Dengan semakin mudahnya mendapatkan informasi, kita menjadi tahu mengenai Penyimpangan dalam perkembangan anak, baik mereka yang menyimpang berat atau pun yang ringan. Hal itu tentu mengkhawatirkan bagi para orang tua. Dengan demikian maka para orangtua, pendidik, guru, pengasuh dan pekerja sosial juga para pemerhati pendidikan seperti pemerintah dapat  memikirkan, menentukan dan memilih intervensi macam apa yang dapat diterapkan sehingga kelak anak-anak ini dapat menikmati hidup sejahtera seperti teman-temannya yang normal.
Program pendidikan yang dilaksanakan salah satunys adalah sekolah inklusi. Inklusi merupakan istilah terbaru yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat)  ke dalam program-program sekolah. Inklusi berasal dari kata bahasa inggris inclusion. Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan yang menyeluruh. Di Indonesia, inklusi memberi kesempatan kepada anak berkelainan dan anak lainnya yang selama ini tidak bisa sekolah karena berbagai hal yang menghambat mereka untuk mendapatkan kesempatan sekolah, seperti letak sekolah luar biasa (SLB) yang jauh, harus bekerja membantu orang tua, dan sebab lainnya seperti berada di daerah konflik atau cacat karena terkena bencana alam. Dengan adanya program inklusi kiranya dapat meminimalkan jumlah mereka yang tidak bersekolah. Program ini bertujuan memberi kesempatan bagi seluruh siswa untukmengoptimalkan potensinya dan memenuhi kebutuhan belajarnya melalui program pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif ialah program pendidikan yang mengakomodasi seluruh siswa dalam kelas yang sama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, termasuk didalamnya siswa yang berkelainan.
Pendidikan inklusif pertama kali di deklarasikan pada Deklarasi Salamanca di Salamanca, Spanyol oleh UNESCO 1994 oleh para menteri pendidikan se dunia. Deklarasi ini sebenarnya penegasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lanjutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari system pendidikan ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebhinekaan manusia, Karena berbagai keberagaman namun dengan kesamaan misi, menjadi kewajiban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan. Bertolak dari filosofi Bhinneka Tunggal Ika, kelainan (kecacatan) dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebhinnekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya, atau agama.
Di dalam diri individu berkelainan pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya di dalam diri individu berbakat pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak hanya makhluk di bumi ini yang diciptakan sempurna. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama. Hal ini harus diwujudkan dalam sistem pendidikan.
Dalam Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, dan silih asuh dengan semangat toleransi seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus. Teknis penyelenggaraannya tentunya akan diatur dalam bentuk peraturan. Landasan Pedagogis yang terdapat pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 diatas yaitu bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab. Jadi, melalui pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Pendidikan inklusi sesungguhnya bersifat fleksibel karena harus dikorelasikan dengan suatu keadaan.
Dalam PERMENDIKNAS RI No. 70 tahun 2009 Pasal 1 Pendidikan Inklusif didefinisikan “sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”. Hal tersebut sesuai dengan visi pendidikan nasional yang diantaranya adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan instruksi pemerintah ini banyak bermuncullan sekolah-sekolah inklusi, Sekolah Inklusi ini dipandang sebagai sekolah yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah. Selain itu sekolah inklusi merupakan tempat bagi setiap anak untuk dapat diterima menjadi bagian dari kelas, dapat mengakomodir dan merespon keberagaman melalui kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan setiap anak dan bermitra dengan masyarakat Dalam Permendiknas itu juga disebutkan Tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah :
1.      memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
2.      mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
3.      memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
4.      mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Dalam Agama Islam, sebagai agama yang universal yang mencakup berbagai hal di dalamnya. Termasuk mengatur peranan orang tua dan anak, ketika orang tua menemukan bahwa anaknya mengalami hambatan, maka yang terjadi adalah mereka harus menyesuaikan diri dengan apa yang menimpanya. terlebih ketika Allah mengujinya dengan penyakit, anak dan harta. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.(Al-kahfi: 46)
 Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (albaqarah:153)
Dalam Hadits attirmidzi dikatakan : “Bertobatlah kalian maka sesungguhnya allah tidak mendatangkan penyakit kecuali mendatangkan juga obatnya, kecuali penyakit tua.
Dalam hal pendidikan, Rasulullah SAW telah memperingatkan betapa pentingnya pendidikan untuk hari depan anak-anak, dengan sabda beliau:

Artinya:
“Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu dijadikan untuk menghadapi masa yang lain dari masa kamu ini.”
Dengan demikian pendidikan sangatlah penting menurut Islam, setiap guru agama hendaknya menyadari, bahwa pendidikan agama bukanlah sekedar mengajarkan pengetahuan agama dan melatih keterampilan anak dalam melaksanakan ibadah, akan tetapi pendidikan agama jauh lebih luas daripada itu, yaitu bertujuan untuk membentuk kepribadian anak. Pembinaan sikap, mental dan akhlak jauh lebih penting daripada menghafal dalil-dalil dan hukum-hukum agama. 
Di Indonesia jumlah anak SEN sudah cukup banyak sedangkan untuk sekolah inklusi sendiri memang masih dapat dikatakan sedikit  jumlahnya.